A.
Pemilu 1955 (Masa Perlementer)
1.
Sistem Pemilu
Pemilu 1955
adalah pemilu pertama kali diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa
Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada
masa demokrasi perlementer pada cabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara
dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 september 1955
dan untuk memilih anggota Dewan konstituante pada 16 Desember 1955.
2.
Asas Pemilu
Pemilu 1955
dilaksanakan dengan asas :
a.
Jujur, artinya Bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Umum, artinyan semua warga Negara yang telah memenuhi
persyaratan minimal dalam usia,
mempunyai hak memilih dan dipilih.
c.
Berkesamaan, artinya bahwa semua warga Negara yang telah
memenuhi persyaratan minimal dalam mempunyai hak suara yang sama, yaitu
masing-masing satu suara.
d.
Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam
memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara
apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
e.
Bebas, artinya bahwa setiap pemilih
bebas menentukan pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh,
tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
f.
Langsung, artinya bahwa pemilih
langsung memberikan suaranya menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan
tanpa tingkatan.
3.
Dasar
Hukum Penyelenggaraan
a.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 18 Tahun 1953.
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
c.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan
DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non
Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan
tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan
Perang.
4.
Badan
Penyelenggara Pemilu
Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan
berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23
April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu:
a.
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI):
mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota
DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9
(sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
b.
Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di
setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan
dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan
keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
c.
Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK)
dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas
membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan
pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
d.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan
daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota
Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara.
Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena
jabatannya
menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan
diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
5.
Peserta
Pemilu 1955
Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik,
34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota
Konstituante di-ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi
kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Partai politik tersebut antara lain :
a.
Partai Komunis Indonesia (PKI),
berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono
b.
Partai Islam Masjumi, berdiri 7
Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono
c.
Partai Buruh Indonesia, berdiri 8
Nopember 1945, diketuai oleh Nyono
d.
Partai Rakyat Djelata, berdiri 8
Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis
e.
Partai Kristen Indonesia
(Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto
f.
Partai Sosialis Indonesia, berdiri
10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifudin
g.
Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20
Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir
h.
Partai Katholik Republik
Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo
i.
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia
(Permai) diketuai oleh JB. Assa
j.
Gabungan Partai Sosialis Indonesia
dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945,
diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
k.
Partai Republik Indonesia, Gerakan
Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi
Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik
Joyosuharto.
B.
Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
1. Pemilu 1971
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia.
Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah
pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini
diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR.
SistemPemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan
sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam
DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih
memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia
(LUBER).
1) Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati
nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
2) Umum, artinya semua warga negara
yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak
memilih dan dipilih.
3) Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati
nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara
apapun.
4) Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan
diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
c. Dasar Hukum
1) TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
2) TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966
3) UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan
Permusyawaratan
/ Perwakilan Rakyat
4) UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun
1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas
Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan
dan Perhubungan .
Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia
(PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di
kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di kecamatan
disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan disebut Panitia
Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan
suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga
negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia
Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (adhoc).
e. Peserta Pemilu 1971 :
a. Partai Nahdlatul Ulama
b. Partai Muslim Indonesia
c. Partai Serikat Islam Indonesia
d. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
e. Partai Nasionalis Indonesia
f. Partai Kristen Indonesia
g. Partai Katholik
h. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
i. Partai Murba
j. Sekber Golongan Karya
2. PEMILU 1977
a. Sistem Pemilu
Pemilu kedua pada pemerintahan orde baru ini diselenggarakan
pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga
menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel
daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Bidang
Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
2) Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
3) Undang-undang Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
4) Undang-undang Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
5) Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
6) Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Pemilu 1977 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki
struktur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat
pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di
kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS. Bagi warga negara Indonesia
di luar negeri dibentuk PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara
(adhoc).
e. Peserta Pemilu
Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971
se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari:
NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
2) Golongan Karya (GOLKAR).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI,
Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.
3. PEMILU 1982
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde
Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982
tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977,
yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional).
b. Asas Pemilu
Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu.
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu1982 sama dengan struktur organisasi
penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS,
Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1982
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
2) Golongan Karya (Golkar).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
4. PEMILU 1987
a. Sistem Pemilu
Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April
1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem
yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor
III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.
2) UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969
sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1976.
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan struktur organisasi
penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS,
Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1987
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya
3) Partai Demokrasi Indonesia.
5. PEMILU 1992
a. Sistem Pemilu
Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni
1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim
yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum.
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor
III/MPR/1988 tentang Pemilu.
2) UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969
sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985
5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi
penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS,
Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1992.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.
6. PEMILU 1997
a. Sistem Pemilu.
Pemilu keenam pada pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei
1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama dengan sistem
yang digunakan dalam Pemilu 1992, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Dasar Hukum.
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor
III/MPR/1993 tentang Pemilu.
2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1985
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997 sama dengan struktur organisasi
penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS,
Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1997.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.
C. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
1. Pemilu 1999
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara
dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah
Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem perwakilan
berimbang (propor-sional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
c. Dasar Hukum.
1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan
DPRD.
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk
oleh Presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang
wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh
Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan
KPU. Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II,
PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh
PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol
peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh
masyarakat.
e. Peserta Pemilu 1999.
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu :
2. Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung
wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden
dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5
April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD
(DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009
diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004
(putaran II).
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu
sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan
berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik
akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi
ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila
tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut.
Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
c. Dasar Hukum.
1) Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
2. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD.
3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu 2004 dilakukan oleh KPU. Penyelenggaraan ditingkat
provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU
Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga
penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemu-ngutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan
Kelompok Penyelenggara Pemu-ngutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk
penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
e. Peserta Pemilu 2004.
1) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai,
yaitu :
2) Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2004
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I (pertama)
sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:
Karena kelima pasangan calon
presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran
I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
terbanyak kedua, yaitu :
3. Pemilu 2009.
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132
Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota)
se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil
presiden untuk masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009
(satu putaran).
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem
daftar untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan.
Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih
Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini
adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
c. Dasar Hukum.
1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi
Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu
ditingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh
KPU Provinsi, ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga
penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat
desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di
TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar
Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
(KPPSLN).
e. Peserta Pemilu
1) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38
partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh.
Partai-partai tersebut adalah :
2) Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
a) Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP,
Partai
Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai
Kedaulatan, PSI, PPNUI)
b) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai
Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI,
Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS,
Partai PIB, Partai PDI)
c) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP (didukung oleh Partai
Golkar, dan Partai Hanura)
D. Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 secara langsung telah
mengilhami dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pilkada) secara langsung pula. Hal ini didukung pula dengan semangat otonomi
daerah yang telah digulirkan pada tahun 1999. Oleh karena itulah, sejak tahun
2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.
Pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada adalah pasangan calon yang
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada
tahun 2008, tepat-nya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasangan Calon yang dapat turut serta dalam Pemilukada tidak hanya pasangan calon
yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tetapi juga
dari perseorangan.
1. Asas Pemilukada
Pemilukada dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
2. Dasar Hukum
a. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah
ter-akhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan PP
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
c. UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
3. Badan Penyelenggara
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan oleh KPU Provinsi, sedangkan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU
Kabupaten/Kota.
4. Peserta
Peserta Pemilukada adalah Pasangan Calon dari:
a. Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling
rendah 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD di daerah
bersangkutan atau memperoleh suara sah paling rendah 15% (lima belas perseratus)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah
bersangkutan.
b. Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi
persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan, dengan syarat dukungan
sejumlah:
Jumlah dukungan di atas harus
tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
(Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur). Sedangkan untuk Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota jumlah dukungan harus tersebar di lebih
dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.