Sabtu, 27 September 2014

Resensi Buku Agenda Mendesak : Selamatkan Indonesia Penulis : Amin Rais.

Judul Buku : Agenda Mendesak : Selamatkan Indonesia
Penulis : Amin Rais.


Bab I Sejarah Berulang.
Menurut Amin Rais apa yang kita alami dan saksikan dalam beberapa dasawarsa terakhir abad 20 dan dasawarsa pertama abad 21, dalam beberapa hal, adalah pengulangan dari pengalaman kita di masa penjajahan kompeni dan pemerintah belanda di masa lalu. Bedanya hanya dalam formatnya saja. Dulu Belanda memakai kekuatan militer, sekarang tidak lagi tapi kita sudah kehilangan kemandirian, dan kedaulatan ekonomi. Kita tergantung dan menggantungkan diri pada kekuatan asing. Oleh karena itu Amin menghimbau kita agar belajar dari sejarah agar kita tidak jatuh karena kesalahan yang sama.

VOC mampu menjajah kita sampai ratusan tahun karena didukung pemerintah Belanda secara politik dan militer. Dukungan bank dan media massa dan publikasi juga sudah ada. Dukungan intelektual antara lain dari Snouck Hurgronje. Sayang selain itu ada juga penguasa pribumi yang membela mereka seperti Amangkurat I dan II dari mataram. Mereka justru mempermudah jatuhnya wilayah kita ke tangan Belanda.

Akibat penjajahan selama ratusan tahun itu masih terasa sampai sekarang berupa mental inlander yang merasa rendah diri terhadap asing.

Bab II Globalisasi Makin Layu.

Globalisasi pada pokoknya berarti proses interkoneksi yang terus meningkat di antara berbagai masyarakat sehingga kejadian yang berlangsung di sebuah negara mempengaruhi negara dan masyarakat lainnya. Dalam proses ini terjadi internasionalisasi, leberalisasi, universalisasi, westernisasi (modernisasi) dan deteritorialisasi.
Ada tiga pilar globalisasi yaitu IMF, World Bank dan WTO. Mereka menjalankan tugas berdasarkan konsep Washington Consensus dari John Williamson yang menyarankan agar negara berkembang melakukan perubahan dalam sepuluh hal berikut :
1. Perdaganagn bebas.
2. Liberalisasi pasar modal.
3. Nilai tukar mengambang.
4. Angka bunga ditentukan pasar.
5. Deregulasi pasar.
6. Transfer aset dari sektor publik ke sektor swasta.
7. Fokus ketat dalam pengeluaran publik pada berbagai target pembangunan sosial.
8. Anggaran berimbang.
9. Reformasi pajak.
10.Perlindungan atas hak milik dan hak cipta.

Globalisasi menjanjikan dunia yang lebih baik terutama dalam politik ekonomi. Demokrasi dijanjikan akan berkembang yang akan melenyapkan nasionalisme sempit, menggusur kediktatoran, rasisme dan kekerasan politik. Di ekonomi pasar akan tumbuh dahsyat dan akan emnguntungkan seluruh masyarakat. Kemakmuran akan merata dan umat manusia akan bahagia. Tapi ternyata janji itu tidak terbukti. Globalisasi makin layu karena imperialisme ekonomi lebih dominan.

Noam Chomski mengatakan bahwa globalisasi berubah menjadi tirani, oligarkhi dan oligopoli. Henry Veltmeyer mengkritik bahwa globalisasi pada dasarnya adalah imperialisme ekonomi.

Globalisasi melahirkan kesenjangan negara kaya dan miskin dan menciptakan sistem ekonomi yang eksploiatatif, dan menghilangkan kedaulatan negara yang lemah pertahanan nasionalnya seperti Indonesia.

Bab III : Kritik Tajam dari dalam.
Kata Joseph Stiglitz ekonomi pasar bebas tidak akan pernah menghasilkan efisiensi karena adanya informasi asimetris dari pelaku pasar. Keterbukaan ekonomi dan liberalisasi juga dia koreksi. Negara negara yang membuka dirinya bagi perdagangan bebas, menderegulasi pasar uang dan menjual BUMN justru mundur. Negara berkembang justru emnjadi korban liberalisasi modal dan keuangan.

IMF berperan sebagai kolonialis. IMF memaksa negara negaar mengadopsi kebijakan yang tidak pro kepentinagn mereka sendiri. Pemaksaan privatisasi cepat misalnya malah memperburuk ekonomi dan ada dampak buruk sosial politknya.

IMF dan Bank Dunia yang didominasi AS sudah menjadi instrumen politik luar negri AS yang merugikan negara berkembang.

WTO juga menguntungkan negara maju dan menekan negara berkembang. Petani di negara maju disubsidi tapi di negara berkembang tidak boleh disubsidi. AS berkotbah tentang keterbukaan pasar tapi ketika industri dalam negrinya terancam impor dia membentuk kartel baja dan aluminium. As emndorong liberalisasi jasa keuangan tapi menentang liberalisasi sektor jasa pada umumnya, termasuk maritim. Agenda WTO curang sehingga mempersulit negara berkembang.

Kata Stiglitz ada lima kelemahan kunci sehingga globalisasi tidak emmberi manfaat bagi kebanyakan masyarakat dunia. Pertama ada aturan main yang tidak fair yang menguntungkan negaar kaya dan korporasi. Kedua terlalu mengunggulkan nilai material di atas nilai lainnya. Ketiga aturan perdagangan dunia menenggelamkan kedaulatan negaar miskin. Keempat pertumbuhan ekonomi berdasar hukum pasar hanya menguntungkan sebagian orang dan memperlebar kesenjangan. Kelima model Amerika yang dipaksakan atas negara miskin merusak dan menimbulkan kebencian atau perlawanan.

Posisi Indonesia.
Stiglitz menyarankan agar Indonesia keluar dari kungkungan pemahaman keliru atas globalisasi dan memiliki agenda baru. Liberalisasi pasar modal yang kita praktekkan bukanlah solusi. Ini bukan sumber pertumbuhan ekonomi tapi malah menciptakan ketidakstabilan. Agenda baru antaar lain land reform dan investasi di pendidikan dan yang paling penting adalah negosiasi ulang atas seluruh kontrak karya pertambangan yang merugikan Indonesia dan memberi keuntungan eksesif kepada korporasi asing. Jika pemerintah berani maka Indonesia akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar. Saran Stiglitz lain adalah nasionalisasi eksplorasi migas.

Paling tidak ada empat alasan untuk menuntut renegosiasi seluruh kontrak karya pertambangan. Pertama, doktrin pacta sunt survanda harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan doktrin rebus sic stantibus. Bila sebuah kontrak merugikan salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan berhak merundingkan kembali kontrak perjanjian tersebut. Kedau pasal 1 ayat 2 The International rights covenant on civil and political rights yang intinya bahwa semua bangsa memiliki kebebasan untuk memanfaatkan sumber daya alamnya dan bahwa kerja sama ekonomi internasional harus berdasarkan pada prinsip saling untung dan hukum internasional.

Ketiga, tafsir atas Universal Declaration of Human rights bahwa melindungi dan memanfaatkan kekayaan alam milik kita untuk kita sendiri adalah salah satu hak azasi manusia. Tidak boleh ada seseorang yang dikungkung dalam perbudakan dan penghambaan.

Keempat, pasal 33 ayat 3 UUd 45:"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar beear kemakmuran rakyat".

Bab IV  :  Pax Americana
Impian Pax Americana tumbuh pada masa Clinton.  Mereka ingin perlunya supremasi militer yang tak tertandingi oleh negara manapun.  PBB juga harus bisa dikuasai.  Cikal bakalnya adalah Defense Planning Guide dari tahun 1992 yang dirancang antara lain oleh Paul Wolfowitz mantan dubes AS di Indonesia.  Gagasan intinya adalah anggaran pertahanan harus diperbesar sehingga kesaktian militer AS tidak akan tertandingi siapapun.  Serangan pendahuluan dan pencegahan boleh dilakukan di manapun dan kapanpun bila memenuhi kepentingan global AS.  Amerika berhak mengintervensi konflik di mana saja walaupun tidak dalam kepentingan langsungnya apabila masih dalam kepentingan sekutunya atau demi memeiliohara stabilitas internasional.
Gagasan ini dikembangkan dalam Rebuilding America's Defenses pada September 2000.  Para tokohnya seperti Dick Cheney,  Paul Wolofowitz dan lain lain masuk ke pemerintahan Bush.  Pada 2002 Gedung Putih menerbitkan dokumen The National Security of the  United States of America.  Intinya diambilkan dari RAD.
Kritik terhadap Pax Americana
AS sedang dalam proses menurun karena langkahnya sendiri yang akan membawa akibat yang menyulitkannya.  Ekonomi AS akan melemah dan kawasan lain akan bangkit sehingga menyudutkannya.  Sudah saatnya para pemimpin AS belajar dari sejarah dan memperbaiki diri serta bersikap rendah hati.

Bab V  :  Korporatokrasi.
Korporatokrasi adalah sistem kekuasaan yang dikontrol oleh berbagai korporasi besar,  bank bank internasional dan pemerintahan.  Kata Perkins :  elit baru yang telah berketetapan hati untuk menguasai planet bumi.  Ada tujuh unsurnya sebagai berikut.
1.  Korporasi besar.
Mereka berambisi menguasai dan menguras kekayaan bumi dan membangun sistem atau mesin kekuasaan untuk menciptakan imperium global.  Tujuan mereka adalah laba maksimal dengan biaya dan waktu minimal.  Semua cara untuk mendapatkannya bisa ditempuh.  Akibatnya banyak terjadi skandal.  Mereka melakukan banyak kejahatan seperti corporate crime alias white collar crime yang lebih dahsyat daripada kejahatan jalanan.  Mereka mampu mendiktekan pembuatan undang undang.  Mereka juga memiliki kekuatan politik sehingga selalu menang bila dibawa ke proses hukum.  Banyak jaksa dan hakim membela korporasi dan menghindari keadilan.  Lembaga hukum yang ada umumnya tidak memiliki keberanian menjangkau kejahatan korporasi.
2.  Pemerintah.
Secara teoritis pemerintah lebih kuat daripada korporasi karena memiliki lembaga penegak hukum,  kekuatan militer dan legitimasi dari rakyat.  Kenyataannya banyak pemerintah yang tunduk pada korporasi.  Eksekutif,  legislatif dan yudikatif hormat dan takut pada korporasi.
Cara termudah korporasi menguasai pemerintah adalah dengan memberi dana kampanye kepada calon presiden  gubernur,  walikota,  bupati.  Setelah menang maka mereka akan membalas budi.  Cara lebih efektif korporasi Amerika menguasai pemerintah adalah alngsung menduduki pos pos kekuasaaan seperti dilakukan oleh Condoleezza Rice yang direktur Exxon dan Dick Cheney yang CEO halliburton dan Donald Rumsfeld dari ABB.  Bahkan Bush sendiri adalah mantan pengusaha minyak.  Itulah sebabnya oerebutan Irak disebabkan oleh ambisi minyak seperti kata Henry Kissinger dan Alan Greenspan.
3.  Perbankan dan Lembaga Keuangan Internasional.
IMF dan bank Dunia beperan sebagai instrumen untuk membela kapitalisme internasional,  mengupayakan keuntungan maksimal bagi korporasi besar dan melestarikan dominasi ekonomi Amerika.  Bank Dunia memberi bantuan mendanai proyek jalan,  waduk,  jembatan,  pembangkit listrik,  pelabuhan.  sekolah,  dan infrastruktur lain.  IMF membantu negara mencapai stabilitas finansial dan memberikan arahan (tekanan) apa yang harus dilakukan.  Negara penerima hutang harus tunduk pada syaratnya seperti menjual BUMN,  lupakan atau minimkan anggaran untuk kesehatan,  pendidikan,  perawatan anak,  dan dana pensiun.  Deregulasi,  membuka pasar untuk perdagangan bebas,  mengurangi subsidi industri lokal,  dan memperkecil tarif impor juga harus dilakukan.  Nilai tukar uang juga tidak boleh dipatok.  Ini semua bersumber dari Washington Consensus.
Penolakan terhadap resep itu datang dari berbagai kalangan seperti akademisi dan bahkan pemerintah seperti Hugo Chavez dari Venezuela,  Rafael Correra dari Ecuador,  Evo Morales dari Bolivia ,  Lula daSilva dari Brazil,  dan Nestor Kirchner dari Argentina.  Ternyata mereka malah mengalami kemajuan ekonomi.  Ekonomi Argentina lima tahun terakhir ini tumbuh 8,6% per tahun.  
4.  Militer.
Michael Chussudowski mengatakan bahwa militer Amerika memiliki tautan erat dengan lembaga lembaga keuangan internasional,  perusahaan minyak dan lain lain sehingga kepentinagn mereka identik.  Militer Amerika sudah menjadi sebuah pelayanan perlindungan minyak global.
5.  Media massa.
Meskipun dalam teori demokrasi media massa termasuk dalam wilayah demokrasi keempat,  dalam prakteknya mereka juga menjadi hamba korporasi.  Di Amerika sendiri media massa utama yang mampu membentuk opini publik telah menjadi alat kepentinagn korporasi.  Mereka menyuarakan kepentingan korporasi besar.  Ada empat filter bagi mereka.  Pertama ukuran,  kepemilikan,  dan orientasi profit.  Mereka dimiliki korporasi besar seperti General Electric,  Walt Disney,  Viacom,  AOL -Time Warner,  Carlyle Group,  Coca Cola dan lain lain.  Sudah ada beberapa wartawan yang dipecat akrena tidak tunduk kepada kepentinagn mereka.  Kedua,  kekuatan korporasi untuk memasang atau tidak emmasang iklan.  Koran membutuhkan penghasilan dari iklan jadi mereka lemah terhadap tekanan ini.  Ketiga adalah sumber berita seperti Gedung Putih,  Pentagon Deplu dan lain lain.  Filter keempat adalah flak alias kritik dan ancaman terhadap media massa.  Pers bebas dan penyeimbang kekuasaan eksekutif,  legislatif fan judikatif hanya tinggal teori.  Pada kenyataannya pers dikuasai korporasi sehingga menyuarakan kepentinagn mereka.  Pers bukan lagi jadi watchdog tapi jadi lapdog bahkan subservient and stupid dog.   
6.  Intelektual pengabdi kekuasaan.
Universitas juga ditaklukkan oleh korporasi dengan kekuatan uang.  Donasi korporasi diberikan dengan ikatan.  bantuan dana untuk riset dan lain lain adalah untuk tujuan korporat.  Kasus yang pernah terungkap adalah bantuan dari Joseph Ruthman foundation kepada Universitas Toronto,  Kanada.  Di Amerika ada neo-lib dan neo-cons yang masuk ke pemerintahan Bush.
7.  Elite nasional bermental inlander.
Negara berkembang yang bisa dijadikan komprador,  bawahan korporasi asing adalah negara yang pemimpinnya masih menderita penyakit mental.  Mereka merasa rendah diri dan kalah dengan asing.  Amin kawatir para pemimpin Indonesia masih menderita penyakit ini,  masih bermental inlander.  Orang yang berjiwa budak bersifat pasif,  menunggu perintah,  merasa nikmat dalam ketyergantungan.  Mental inlander terlihat dalam cara mengelola hutang,  hutan dan tambang,  termasuk pasir.  Akibatnya Indonesia terlilit hutang luar negri besar,  menjadi juara dunia penggundulan hutan,  dan kekayaan tambang kita dikuasai korporasi aing.  Pasir juga dikuasai asing untuk memperluas Singapura.

Bab VI :  Korupsi paling berbahaya :  State capture Corruption.
Korporasi asing menguasai Indonesia melalui State capture corruption atau state-hijacked corruption atau korupsi yang menyandera negara.   Kekuasaan negara di eksekutif,  legislatif dan judikatif telah menghamba pada kepentinagn asing dan melakukan korupsi paling besar dan berbahaya karena mempertaruhkan kedaulatan ekonomi,  kedaulatan politik dan bahkan kedaulatan pertahanan keamanan Indonesia.
Akibat korupsi ini kekayaan negara termasuk sumber daya alamnya dijarah siang malam selama puluhan tahun oleh korporasi asing dengan bantuan legalisasi,  rasionalisasi dan justifikasi pemerintah.
Zaman Habibie.
Diterbitkan UU no 10/1988 tentang perbankan.  UU ini mendorong salah satu agenda Washington Consensus yaitu liberalisasi sektor keuangan dan perdagangan.  Repotnya,  itu dilakukan tanpa persiapan jaring pengaman.  Pihak asing boleh memiliki saham bank sampai 99% di Indonesia,  lebih tinggi dari WTO yang 51%.  Dampaknya 6 dari 10 bank terbesar di Indonesia sudah dimiliki asing.  Mereka bisa memiliki dengan harga hanya 8-12 % dari total biaya rekapitalisasi dan restrukturalisasi yang dibiayai negara.  Negara masih harus membayar obligasi sebesar Rp50-60 trilyun per tahun sampai tahun 2030.
Zaman Megawati.
Diterbitkan UU no 19/2003 tentang BUMN.  Dalam bab umum,  butir II,  alinea pertama ada kalimat "BUMn juga merupakan salah satu sumber negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak,  dividen dan hasil privatisasi".  Kalimat ini salah karena privatisasi bukan penerimaan tapi pembiayaan.
Dalam bab umum,  butir III dan IV disebutkan kegagalan BUMN memenuhi tujuannya,  lingkungan global yang berubah karena globalisasi,  privatisasi sebagai solusi,  dan privatisasi tidak berarti hilangnya kedaulatan.  Ini adalah saran Washington Consensus bahwa kepemilikan negara adalah sumber kegagalan dan masalah,  jadi harus dijual.  Padahal sumber kelemahan BUMN adalah  intervensi dari elit kekuasaan.  Solusinya adalah menghapus intervensi itu,  bukan menjual.  Temasek adalah bukti bahwa BUMN bisa menjadi pemain global.
Mekanisme privatisasi dibuat dengan kontrol minimal dari DPR.  Pasal 79-83 memberikan kekuasaan sangat besar kepada Komite Privatisasi.  Keputusan Komite cukup hanya "dikonsultasikan" kepada DPR,  bukan memerlukan "persetujuan" DPR.  Akibatnya privatisasi besar besaran tidak terkendala.
Ada lagi kasus pemberian release and discharge,  pelepasan dan pembebasan para obligor klas trilyunan rupiah.  Hakekatnya ini adalah penyanderaan negara oleh para konglomerat bermasalah.  Menkeu,  ketua BPPN,  mentri BUMN,  jaksa agung,  dan menko dengan sepengetahuan Presiden merekayasa lewat persetujuan Master of Settlement and Acquisition Agreement,  untuk melayani kepentingan beberapa konglomerat jago kandang.  Obligor yang melakukan pelangaran legal lending limit (batas pemberian kredit) dan membuat non-performing loan lepas bebas.
Grup Salim yang berhutang 52 trilyun rupiah menyerahkan aset yang dinilai oleh penilai aset seharga 50 trilyun.  Nilai aset itu sesungguhnya cuma 29 trilyun rupiah.  Tapi Salim sudah mendapatkan R&D.
Zaman SBY.
Pemerintah melanggar konstitusi dengan menetapkan anggaran pendidikan hanya 8% saja.  Pemerintah tidak mampu melakukan penghijauan kembali hutan yang gundul,  membeli senjata canggih untuk TNI,  menuntaskan flu burung,  memelihara jalan,  semua karena tidak ada uang.
Indonesia sudah menjadi negara melarat karena Indonesia sudah tergadaikan kepada korporasi asing lewat proses state capture corruption,  karena pemagang amanat rakyat masih bermental inlander.  Dari sekitar satu juta barrel produksi minyak Indonesia,  Pertamina hanya memproduksi sekitar 109 ribu barrel.  Sembilan puluh % dari 120 kontrak production sharing dikuasai oleh korporasi asing.
UU no 22 tentang migas memunculkan pengelolaan yang amburadul.  Kontrak production sharing menetapkan rasio antara Indonesia dengan asing adalah 85%:15%.  Tapi kontraktor asing pemegang operatorship menghitung duku cost recovery.  Biaya itu harus dibayar dulu kepada mereka baru dibagi dengan rasio di atas.  Hasilnya,  kata Kwik Kian Gie,  Indonesia mendapat 58,98% dan kontraktor asing 41,02%.
Sejumlah orang mengajukan UU no 22/2001 ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji material pada 2004.  Tapi sayang hanya diamandemen sebagian.
Perairan kita juga sudah dikuasai asing karena 46,8% muatan dalam negri memakai kapal asing.  Angkutan ekspor RI hanya 5% memakai kapal Indonesia.  Lebih dari 50% perbankan dikuasai asing.   Telekomunikasi sudah dikuasai asing.  Otomotif juga dikuasai asing.
UU no 25/2007 tentang penanaman modal asing adalah hasil kolusi eksekutif-legislatif dan sangat pro asing.   Pasal 6 (1) menerapkan asa non diskriminasi investor asing dan domestik,  tanpa escape clause.  Pasal 7 melindungi pihak asing dari tuntutan kepemilikan oleh negara.  Nasionalisasi hampir mustahil dilakukan karenanya.  Pembatasan porsi kepemilikan asing juga tidak ada,  padahal di negara maju saja ada.
Peraturan Presiden no 77/2007 dalam bagian c,  kepemilikan modal asing diperbolehkan memiliki 95% dalam usaha :  pembangkit listrik,  pengeboran minyak bumi di lepas pantai Indonesia timur,  transmisi tenaga listrik,  PLTN,  jasa pengeboran minyak bumi dan gas di darat,  pengembangan tenaga peralatan penyediaan listrik.  Di sektor pekerjaan umum,  kepemilikan asing boleh 95% untuk pengusahaan jalan tol,  juga air minum  dan pertanian.  Di sektor pendidikan,  asing boleh memiliki 49% saham pendidikan dasar dan emnengah,  tinggi dan non formal.
Cara korporasi asing mengeksploitasi Indonesia adalah dengan "membeli" legislasi.  Banyak UU merupakan pesanan kartel neo kolonial.

Bab VII  :  Kesimpulan dan saran.
Pemerintah sudah menjadi broken government.
Saran saran :
*  Siapkan kepemimpinan nasional alternatif yang berjiwa merdeka dan bebas,  harus orang muda yang punya wawasan nasional dan internasional,  idealnya lintas suku,  agama,  parpol dan latar belakang ekonomi dan sosial.
*  Mereka harus memahami bahwa kekuasaan adalah mandat dari rakyat jadi harus jujur dan bekerja keras untuk rakyat.  Kekuasaan bukan untuk memperkaya diri dan kepentingan pribadi.
*  Kepemimpinan nasional baru harus mempromosikan pentingnya kemandirian nasional.  Merdeka dan berdaulat dalam ekonomi,  politik,  hankam dan pendidikan.
*  Kerja sama luar negri harus berdasarkan kesetaraan dan saling menguntungkan.  Indonesia harus tidak menjadi budak yang melayani kepentingan korporasi asing.
*  Kepemimpinan baru harus tidak lagi jadi bagian state capture corruption yang membawa Indonesia ke kemiskinan dan kemunduran multi dimensi.  State capture corruption harus berhenti.
*  State capture corruption  adalah sumber segala kemunduran.
 *  Ekonom dibutuhkan untuk gabung ke KPK untuk membantu mengatasi kejahatan ekonomi.
Kaji ulang semua kontrak production sharing dengan jujur dan rasional.  Negosiasi ulang adalah suatu keharusan.
*  Indonesia harus menghormati pacta sunt survanda tapi harus tidak melupakan klausul rebus sic stantibus.  kepentingan nasional adalah nomor satu.  Kepentingan korporasi asing harus tidak di atas kepentingan nasional.
*  Hentikan pembunuhan lingkungan.
'* Buat badan arbitrasi nasional.
*  Kaji ulang semua HPH harus tidak ditunda.
*  Semua pemegang HPH yang merusak hutan harus dihukum.
* Pencurian pasir oleh dredgers asing harus dihentikan selamanya.
*  Menghapus hutang adalah agenda mendesak.  Anggaran defisit harus dihentikan.
*   Kepemimpinan nasional alternatif harus berhenti mengabaikan petani Indonesia.
*  Semua UU strategis harus ditinjau ulang.  UU tentang tambang,  penanaman modal,  BUMN,  pertanian,  perkebunan,  listrik,  perairan,  kehutanan,  yang merugikan Indonesia harus dikaji ulang.
*  DPR mendtang harus punya satu orientasi - melindungi dan menjunjung tinggi kepentingan nasional.  Mereka harus hentikan suap.
*  Media massa sebagai pilar keempat dan watchdog harus mengambil alih peran parlemen sebagai kontrols sosial jika parlemen terllau lemah melindungi kepentingan rakyat.
*  Konspirasi eksekutif- dan legislatif nyata dalam proses legsilasi.  Konspirasi beroperasi melalui bank Dunia,  IMF ,  Asian Development bank dan bandit ekonomi adalah mush masyarakat nomor satu.
*  Negosiasi ulang hutang.  Komitmen Indonesia pada fora internasional terutama pada WTO juga harus ditinjau ulang.
*  Rekonstruksi ulang kebijakan ekonomi nasional,  dari yang pro kreditor dan investor asing ke yang pro rakyat.
*  Tegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Enam rujukan adalah :  lagu kebangsaan Indonesia raya,  sang saka merah putih,  bahasa Indonesia,  semboyan Bhinneka Tunggal Ika,  TNI dan Polri dan Panca sila.
Terakhir tentang penampilan fisik buku ini.  Mutu cetak buku ini cukup bagus.  Ukuran cukup bagus sehingag enak dipegang sewaktu membaca.  Sayangnya mutu penjilidannnay buruk sehingga baru dau minggu saja buku saya sudah lepas halamannya.
Bagaimanapun juga,  buku ini sangat inspiring.  Selamat berjuang Prof Amin Rais !  Semoga Allah merestui anda.

Minggu, 21 September 2014

Landasan Hukum Pemilu di Indonesia dari tahun 1955 sampai 2009

A.      Pemilu 1955 (Masa Perlementer)
1.       Sistem Pemilu
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama kali diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa demokrasi perlementer pada cabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 september 1955 dan untuk memilih anggota Dewan konstituante pada 16 Desember 1955.

2.       Asas  Pemilu
Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas :
a.       Jujur, artinya Bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Umum, artinyan semua warga Negara yang telah memenuhi persyaratan minimal  dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
c.       Berkesamaan, artinya bahwa semua warga Negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.
d.      Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
e.       Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
f.       Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.

3.      Dasar Hukum Penyelenggaraan

a.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan   Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.

4.      Badan Penyelenggara Pemilu

Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu:

a.       Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
b.      Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan
dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
c.       Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan
pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
d.      Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota
Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jabatannya
menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.

5.      Peserta Pemilu 1955

Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di-ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Partai politik tersebut antara lain :
a.       Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono
b.      Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono
c.       Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono
d.      Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis
e.       Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto
f.       Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifudin
g.      Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir
h.      Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo
i.        Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Assa
j.        Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
k.      Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi
Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.
            B. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
     1. Pemilu 1971
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR.
SistemPemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.

b. Asas Pemilu
Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
1) Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
2) Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
3) Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
4) Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.

c. Dasar Hukum
1) TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
2) TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966
3) UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan
/ Perwakilan Rakyat
4) UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

d. Badan Penyelenggara Pemilu
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan .
Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (adhoc).

e. Peserta Pemilu 1971 :

a. Partai Nahdlatul Ulama
b. Partai Muslim Indonesia
c. Partai Serikat Islam Indonesia
d. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
e. Partai Nasionalis Indonesia
f. Partai Kristen Indonesia
g. Partai Katholik
h. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
i. Partai Murba
j. Sekber Golongan Karya

2. PEMILU 1977
a. Sistem Pemilu
Pemilu kedua pada pemerintahan orde baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

b. Asas Pemilu
Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Bidang
Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
2) Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
3) Undang-undang Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
4) Undang-undang Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
5) Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
6) Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.

d. Badan Penyelenggara Pemilu
Pemilu 1977 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di  kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS. Bagi warga negara Indonesia di luar negeri dibentuk PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).

e. Peserta Pemilu
Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
2) Golongan Karya (GOLKAR).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.

3. PEMILU 1982

a. Sistem Pemilu
Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional).
b. Asas Pemilu
Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.

c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu.
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

d. Badan Penyelenggara Pemilu
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu1982 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.

e. Peserta Pemilu 1982

1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
2) Golongan Karya (Golkar).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

4. PEMILU 1987
a. Sistem Pemilu
Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.
2) UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1976.

d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.

e. Peserta Pemilu 1987
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya
3) Partai Demokrasi Indonesia.


5. PEMILU 1992
a. Sistem Pemilu
Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c. Dasar Hukum.
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilu.
2) UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985
5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990

d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.

e. Peserta Pemilu 1992.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.


6. PEMILU 1997

a. Sistem Pemilu.
Pemilu keenam pada pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992, yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

c. Dasar Hukum.
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1993 tentang Pemilu.
2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.

e. Peserta Pemilu 1997.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.

C. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)

1. Pemilu 1999
a. Sistem Pemilu.

Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem perwakilan berimbang (propor-sional) dengan stelsel daftar.

b. Asas Pemilu.
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

c. Dasar Hukum.
1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU. Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat.

e. Peserta Pemilu 1999.
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu :
2. Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).

a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD  Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

b. Asas Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

c. Dasar Hukum.
1) Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
2. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

d. Badan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu 2004 dilakukan oleh KPU. Penyelenggaraan ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemu-ngutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemu-ngutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

e. Peserta Pemilu 2004.
1) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :
e.      
2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:
Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua, yaitu :

3. Pemilu 2009.
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).

a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan.

b. Asas Pemilu.
Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

c. Dasar Hukum.
1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

d. Badan Penyelenggara Pemilu
UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu ditingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi, ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh  KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan  Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar Negeri  (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

e. Peserta Pemilu
1) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh. Partai-partai tersebut adalah :

f.      
2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
a) Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Partai
Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI)
b) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI)
c) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP (didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)

D. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 secara langsung telah mengilhami dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung pula. Hal ini didukung pula dengan semangat otonomi daerah yang telah digulirkan pada tahun 1999. Oleh karena itulah, sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepat-nya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasangan Calon yang dapat turut serta dalam Pemilukada tidak hanya pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tetapi juga dari perseorangan.

1. Asas Pemilukada
Pemilukada dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

2. Dasar Hukum
a. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah ter-akhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c. UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

3. Badan Penyelenggara
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan oleh KPU Provinsi, sedangkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota.

4. Peserta
Peserta Pemilukada adalah Pasangan Calon dari:
a. Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD di daerah bersangkutan atau memperoleh suara sah paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah bersangkutan.
b. Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan, dengan syarat dukungan sejumlah:

Jumlah dukungan di atas harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan (Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur). Sedangkan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.