Jumat, 19 September 2014

Kedaulatan Rakyat (Azas Hukum Tata Pemerintahan)


I. Makna Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan, bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.

·         Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.

·         Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara.

·         Adanya pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.
Jika suatu negara menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara berdaulat. Negara republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam dan ke luar.

·         Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

·         Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dan negara lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur urusan dalam negeri negara lain.

Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat lebih dahulu kita mengkaji tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Tokoh dan para ahli mengemukakan teori perjanjian negara sebagai berikut :
a.  Thomas  Hobbes  (1588-1679)
Menurutnya, kehidupan  manusia sebelum adanya  negara  terdapat   dalam keadaan alamiah sama sekali  bukan  keadaan  yang aman  dan sejahtera,   akan tetapi sebaliknya  keadaan alamiah  merupakan  keadaan  yang  kacau,  tanpa  hukum,  tanpa  pemerintah,  dan  tanpa  ikatan-ikatan  sosial  antar  individu  di  dalamnya. Kondisi  ini  sering disebut  sebagai  homo homini lupus (manusia  satu   menjadi serigala  bagi  manusia  yang  lain)  dan  juga   sering  disebut  istilah  omnium bellum  contra omnes (semua  melawan semua).

b. John Locke (1632-1704)
Berbeda  dengan  Hobbes  yang  melihat  keadaan almiah  sebagai suatu  keadaan yang  kacau, John Locke   justru  melihatnya  sebagai  suatu  keadaan  yang  damai, penuh  komitmen, saling   menolog  anatara  individu-individu   di  dalam sebuah  kelompok  masyarakat. Sekalipun  keadaan alamiah  dalam  pandangan Locke  merupakan  sesuatu  yang ideal, ia  berpendapat  bahwa  keadaan  ideal  tersebut  memiliki  potensi  terjadinya   kekacauaan  lantaran  tidak adanya  organisasi   dan  pimpinan   yang  mengatur kehidupan  mereka.  Di  sini  unsur  pimpinan  atau  negara  menjadi  sangat  penting  demi menghindari  konflik  antara  warga  negara  bersandar  pada  alasan  inilah  negara  mutlak  didirikan.

c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Menurut  Rousseau keberadaan  suatu  negara  bersandar  pada  perjanjian  warga  negara  untuk  mengikatkan  diri  dengan  suatu  pemerintah   yang dilakukan  melalui   organisasi  politik. Menurutnya, pemerintah  tidak  dimiliki  dasar  kontraktual, melainkan  hanya  organisasi  politiklah  yang dibentuk  melalui  kontrak.  Pemerintah  sebagai  pimpinan  organisasi negara dibentuk  dan ditentukan  oleh  yang berdaulat  dan merupakan   wakil-wakil   dari  warga  negara.  Yang  berdaulat  adalah  rakyat seluruhnya  melalui kemauan umum-nya.  Pemerintah  tidak  lebih  dari sebuah  komisi  atau  pekerja  yang  melaksanakan  mandat  bersama.

II. Sifat Pokok Kedaulatan menurut Jean Bodin ada 4 yaitu:
1. Permanen artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara itu masih berdiri.
2. asli artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat artinya kedaulatan itu hanya satusatunya kekuasaan yang tertinggi.
4. tidak terbatas artinya tidak ada yang terbatas, sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi akan lenyap.
III. Macam-macam Teori Kedaulatan
Ada beberapa macam kedaulatan yang di kemukakan para ahli kenegaraan. Diantaranya:

1.    Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
 Berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari tuhan.
• Tokohnya:
 Friedrich Julius Sthal, Augustinus, Masilius, dan Thomas Aquinas.
• Negara yang menerapkan
  Ethiopia, Belanda, Jepang

2.    Teori Kedaulatan Raja
 Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan raja.
• Tokohnya:
 Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.
• Negara yang menerapkan
  Perancis

3.    Teori Kedaulatan Negara
 Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya tidak terbatas
• Tokohnya:
 George jellinek, Paul Laband, dan Hans Kelsen
• Negara yang menerapkan
 Rusia dan Italia

4.    Teori Kedaulatan Hukum
 Berpandangan bahwa segala aspek kehidupan kenegaraan, baik bagi rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum
• Tokohnya:
 Hugo Krabbe, Immanuel kant, Hugo de Groot, dan Leon Duguit
• Negara yang menerapkan
 Negara di Eropa dan Amerika pada umumnya menganut teori hukum murni.

5.    Teori Kedaulatan Rakyat
 Berpandangan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi (berdaulat) dalam suatu negara
• Tokohnya:
 John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacques Rousseau.
• Negara yang menerapkan
 Hampir semua negara yang merdeka.

IV.
Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Setelah proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia telah memiliki UUD'45 yang ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia. Suasana yang tidak kondusif dalam pembuatan konstitusi tersebut, akibat banyaknya kompromi yang harus dilakukan dengan penguasa militer Jepang serta keterbatasan waktu, menyebabkan konstitusi yang dihasilkan banyak mengandung kelemahan. Kelemahan tersebut bukannya tidak disadari oleh para pemimpin bangsa. Bung Karno yang turut serta dalam penyusunan UUD'45 dengan jelas mengatakan bahwa UUD'45 adalah UUD kilat yang harus disempurnakan nantinya. Namun adanya keinginan kuat dari para pemimpin bangsa dan rakyat untuk mendirikan sebuah negara Indonesia berdaulat, mensyaratkan sebuah konstitusi dari negara Indonesia. Untuk itulah, UUD'45 dengan segala ketidaksempurnaannya diterima dengan gembira oleh para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
           
Secara substansial, UUD'45 mengandung kelemahan dalam menjelaskan dan mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat.1 UUD'45 memang mencantumkan adanya kekuasaan tertinggi ditangan rakyat yang akan dilakukan sepenuhnya oleh sebuah Majelis Perwakilan Rakyat 2 (Pasal 1 ayat 2), namun terdapat ketidakjelasan mengenai:
a.    kriteria serta proses keanggotaan untuk anggota DPR; mewakili siapa atau mewakili aspirasi apa sesungguhnya anggota DPR yang dimaksuddalam pasal tersebut.
b.    kriteria serta proses keanggotaan untuk anggota Utusan Daerah dalamMPR
c.      kriteria serta proses keanggotaan untuk anggotaUtusaGolongan dalam MPR
d.    ketidakjelasan a,b, c tentang komposisi jumlah keanggotaan serta bentuk pertanggungjawabannya
Padahal sebagai lembaga yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, MPR memiliki kekuasaan yang sangat besar. Ketidakjelasan ini tentu saja menguntungkan penguasa yang dapat mengintrerpretasikan kekurangan UUD'45 sesuai dengan keinginannya. Disinilah bangsa Indonesia berjudi. Pengejewantahan Kedaulatan rakyat di Indonesia tergantung terhadap moralitas penguasa dalam mengintepretasikan kedaulatan rakyat yang diatur dalam  UUD'45.
           
Sejarah keberadaan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat baru dimulai sejak Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.' Sebelum dekrit Presiden 5 Juli 1959, MPR belum pemah terbentuk karena kesibukan pemerintah dalam mempertahankan kemerdekaan (1945-1949) atau karena UUD'45 tidak digunakan lagi sebagai konstitusi negara Indonesia (1949-1959). Sementara itu, pemahaman bagaimana mewujudkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan UUD'45 berbeda antara rezim yang satu dengan rezim yang lainnya. Berbeda pada periode Dernokrasi Terpimpin 1959-1965 dan periode Demokrasi Pancasila 1966-1998, dan berbeda pula pada paska Orde Baru.
           
Dalam periode demokrasi terpimpin, seluruh anggota MPR dipilih dan diangkat oleh Presiden. Pada masa ini, tidak ada pemilihan umum yang memang tidak disebutkan dalam UUD'45. Presiden dalam hal ini mengambil seluruh peran masyarakat dalam memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Majelis perwakilan. Dari total 1000 anggota MPR, 400 anggota MPR dipilih rakyat dan 600 dipilih langsung oleh Presiden atau sebagai bagian penugasan dari eksekutif (Utusan Daerah) atau penugasan dari ABRI. Dalam Era Pasca Orde Baru, jumlah wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum ditingkatkan dari 400 menjadi 462 anggota DPR/MPR. Sementara itu, keberadaan TNI/POLRI di DPR masih dipertahankan walaupun jumlahnya dikurangi dari 75 menjadi 38 orang. Pemahaman mengenai Utusan Daerah dan Utusan Golongan masih juga mengalami perubahan. Pada era ini, Utusan Daerah dipilih oleh DPRD, tidak lagi melalui Muspida, dan Utusan Golongan dipilih oleh KPU (lembaga penyelenggara pemilihan umum dan bersifat ad hoc), tidak lagi ditunjuk dan dipilih langsung oleh Presiden.
Terlalu banyaknya penafsiran yang bisa dilakukan terhadap UUD'45 dengan gejolak sosial politik; yang selalu menyertainya, menyebabkan tekanan untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara Indonesia sesuatu yang tidak terhindarkan. Maka sejak, tahun 1999 melalui Sidang Umum MPR dilakukan amandemen pertama UUD'45 hingga amandemen keempat melalui Sidang Umum MPR tahun 2002. Amandemen kesatu hingga keempat tersebut membawa perubahan terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia.
           
MPR berdasarkan UUD'45 yang telah diamandemen masih memegang peranan yang sangat penting dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Walaupun fungsinya sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat telah digantikan oleh UUD (Pasal 1 ay at 2 UUD'45 yang telah diamandemen). Namun sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UU'45 yang diamandemen) secara tidak langsung, MPR masih berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, jaminan untuk dapat mendudukan wakil-wakil rakyat yang benar-benar dapat menyampaikan aspirasi rakyat sangatlah diperlukan.
            MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum (pasal 2 ayat 1 UUD'45 yang diamandemen). Artinya tidak ada lagi anggota perwakilan rakyat yang tidak berasal dari proses pemilihan umum seperti selama ini terjadi. Begitu pula dengan Presiden yang selama ini dipilih melalui MPR juga secara langsung dipilih oleh rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan peran rakyat yang diberikan UUD'45 hasil amandemen dalam memilih wakil-wakilnya untuk duduk di pemerintahan.
            Namun adanya pemilihan umum belum lah menjamin rakyat dapat benar benar memilih wakil yang dipercayainya. Selarna ini, dalam proses pemilihan umum, kecuali pemilu 19§5, rakyat hanya memilih partai. Partai lah yang akan menentukan siapa yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hal ini, seringkali menyebabkan rakyat tidak tahu siapa orang yang mewakilinya di lembaga perwakilan. Untuk itu, pemilihan umum seharusnya tidak membatasi rakyat hanya memilih partai namun sekaligus memilih orang yang akan mewakilinya.
            Pengaturan sistem pemilihan umum diatur dalam UU pemilu. Saat ini, Panitia Kerja DPR sedang melakukan penyusunan UU Pemilu yang akan digunakaii dalam Pemilihan Umum 2004. Sistem Proporsional Tertutup (closed list) seperti yang selama ini dilakukan tetap menjadi pilihan bagi PDI-P. Sistem ini akan menguntungkan partai karena kekuasaan untuk memilih Orang yang akan duduk di DPR ada ditangan partai. Namun rakyat sebagai pemilih tentu akan dirugikan karena hanya mencoblos partai. Sementara itu, partai lainnya lebih mendukung Sistem Proporsional Terbuka (open list). Sistem ini akan memberikan peran kepada rakyat pemilih dalam memilih secara langsung orang-orang yang paling dipercayainya untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja diantara dua pilihan di atas, harapan lebih tertuju kepada Sistem Proportional Terbuka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar