I. Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan, bahasa latinnya supremus,
bahasa Inggrisnya sovereignty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam
bahasa Arab daulah, daulat yang artinya kekuasaan. Kedaulatan
dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik.
Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara
atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan
yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Dalam suatu negara yang akan
berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai
berikut.
·
Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat
merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak
membentuk negara.
·
Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara
tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi
persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas dan ada
negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan
udara.
·
Adanya pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat
merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan
negaranya.
Jika suatu negara menjadi
suatu negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara berdaulat.
Negara republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam
dan ke luar.
·
Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·
Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dan negara
lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur
urusan dalam negeri negara lain.
Dalam
memahami konsep kedaulatan rakyat lebih dahulu kita mengkaji tentang konsep
perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Tokoh dan para ahli
mengemukakan teori perjanjian negara sebagai berikut :
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya, kehidupan manusia sebelum adanya negara terdapat
dalam keadaan alamiah sama sekali
bukan keadaan yang aman dan sejahtera, akan
tetapi sebaliknya keadaan alamiah merupakan keadaan
yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah,
dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar
individu di dalamnya. Kondisi ini sering disebut
sebagai homo homini lupus
(manusia satu menjadi serigala bagi manusia
yang lain) dan juga sering disebut
istilah omnium bellum
contra omnes (semua melawan semua).
b. John
Locke (1632-1704)
Berbeda dengan
Hobbes yang melihat keadaan almiah sebagai suatu
keadaan yang kacau, John Locke justru melihatnya
sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen,
saling menolog anatara individu-individu
di dalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun keadaan
alamiah dalam pandangan Locke merupakan sesuatu
yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal
tersebut memiliki potensi terjadinya
kekacauaan lantaran tidak adanya organisasi
dan pimpinan yang mengatur kehidupan
mereka. Di sini unsur pimpinan atau
negara menjadi sangat penting demi menghindari
konflik antara warga negara bersandar pada
alasan inilah negara mutlak didirikan.
c. Jean
Jacques Rousseau (1712-1778)
Menurut Rousseau
keberadaan suatu negara bersandar pada
perjanjian warga negara untuk mengikatkan
diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan
melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah
tidak dimiliki dasar kontraktual, melainkan hanya
organisasi politiklah yang dibentuk melalui
kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara
dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan
merupakan wakil-wakil dari warga negara.
Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan
umum-nya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah
komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat
bersama.
II.
Sifat Pokok Kedaulatan menurut Jean Bodin ada 4 yaitu:
1. Permanen artinya kedaulatan
yang tetap ada selama negara itu masih berdiri.
2. asli artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat artinya kedaulatan itu hanya satusatunya kekuasaan yang tertinggi.
4. tidak terbatas artinya tidak ada yang terbatas, sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi akan lenyap.
2. asli artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat artinya kedaulatan itu hanya satusatunya kekuasaan yang tertinggi.
4. tidak terbatas artinya tidak ada yang terbatas, sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi akan lenyap.
III.
Macam-macam Teori Kedaulatan
Ada beberapa macam kedaulatan yang di kemukakan para
ahli kenegaraan. Diantaranya:
1. Teori Kedaulatan Tuhan
(Teokrasi)
Berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari tuhan.
• Tokohnya:
Friedrich Julius Sthal, Augustinus, Masilius, dan Thomas Aquinas.
• Negara yang menerapkan
Ethiopia, Belanda, Jepang
Berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari tuhan.
• Tokohnya:
Friedrich Julius Sthal, Augustinus, Masilius, dan Thomas Aquinas.
• Negara yang menerapkan
Ethiopia, Belanda, Jepang
2. Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan raja.
• Tokohnya:
Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.
• Negara yang menerapkan
Perancis
Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan raja.
• Tokohnya:
Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.
• Negara yang menerapkan
Perancis
3. Teori Kedaulatan Negara
Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya tidak terbatas
• Tokohnya:
George jellinek, Paul Laband, dan Hans Kelsen
• Negara yang menerapkan
Rusia dan Italia
Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya tidak terbatas
• Tokohnya:
George jellinek, Paul Laband, dan Hans Kelsen
• Negara yang menerapkan
Rusia dan Italia
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berpandangan bahwa segala aspek kehidupan kenegaraan, baik bagi rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum
• Tokohnya:
Hugo Krabbe, Immanuel kant, Hugo de Groot, dan Leon Duguit
• Negara yang menerapkan
Negara di Eropa dan Amerika pada umumnya menganut teori hukum murni.
Berpandangan bahwa segala aspek kehidupan kenegaraan, baik bagi rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum
• Tokohnya:
Hugo Krabbe, Immanuel kant, Hugo de Groot, dan Leon Duguit
• Negara yang menerapkan
Negara di Eropa dan Amerika pada umumnya menganut teori hukum murni.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Berpandangan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi (berdaulat) dalam suatu negara
• Tokohnya:
John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacques Rousseau.
• Negara yang menerapkan
Hampir semua negara yang merdeka.
Berpandangan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi (berdaulat) dalam suatu negara
• Tokohnya:
John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacques Rousseau.
• Negara yang menerapkan
Hampir semua negara yang merdeka.
IV. Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Setelah proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia telah memiliki UUD'45 yang ditetapkan sebagai
konstitusi negara Indonesia. Suasana yang tidak kondusif dalam pembuatan
konstitusi tersebut, akibat banyaknya kompromi
yang harus dilakukan dengan penguasa militer Jepang serta keterbatasan
waktu, menyebabkan konstitusi yang dihasilkan banyak mengandung kelemahan.
Kelemahan tersebut bukannya tidak disadari oleh para pemimpin bangsa. Bung
Karno yang turut serta dalam penyusunan UUD'45
dengan jelas mengatakan bahwa UUD'45 adalah UUD kilat yang harus disempurnakan
nantinya. Namun adanya keinginan kuat dari para pemimpin bangsa dan rakyat
untuk mendirikan sebuah negara Indonesia berdaulat, mensyaratkan sebuah
konstitusi dari negara Indonesia. Untuk itulah, UUD'45 dengan segala
ketidaksempurnaannya diterima dengan gembira oleh para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
Secara substansial, UUD'45 mengandung kelemahan dalam menjelaskan dan mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat.1 UUD'45 memang mencantumkan adanya kekuasaan tertinggi ditangan rakyat yang akan dilakukan sepenuhnya oleh sebuah Majelis Perwakilan Rakyat 2 (Pasal 1 ayat 2), namun terdapat ketidakjelasan mengenai:
Secara substansial, UUD'45 mengandung kelemahan dalam menjelaskan dan mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat.1 UUD'45 memang mencantumkan adanya kekuasaan tertinggi ditangan rakyat yang akan dilakukan sepenuhnya oleh sebuah Majelis Perwakilan Rakyat 2 (Pasal 1 ayat 2), namun terdapat ketidakjelasan mengenai:
a. kriteria serta proses keanggotaan untuk anggota DPR; mewakili siapa atau mewakili aspirasi apa sesungguhnya anggota
DPR yang dimaksuddalam pasal tersebut.
b. kriteria
serta proses keanggotaan untuk anggota Utusan Daerah dalamMPR
c. kriteria serta proses keanggotaan
untuk anggotaUtusaGolongan dalam MPR
d. ketidakjelasan
a,b, c tentang komposisi jumlah keanggotaan serta bentuk pertanggungjawabannya
Padahal sebagai
lembaga yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, MPR memiliki kekuasaan
yang sangat besar. Ketidakjelasan ini tentu saja menguntungkan penguasa yang
dapat mengintrerpretasikan kekurangan UUD'45
sesuai dengan keinginannya. Disinilah bangsa Indonesia berjudi. Pengejewantahan
Kedaulatan rakyat di Indonesia tergantung terhadap moralitas penguasa
dalam mengintepretasikan kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD'45.
Sejarah keberadaan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat baru dimulai sejak Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.' Sebelum dekrit Presiden 5 Juli 1959, MPR belum pemah terbentuk karena kesibukan pemerintah dalam mempertahankan kemerdekaan (1945-1949) atau karena UUD'45 tidak digunakan lagi sebagai konstitusi negara Indonesia (1949-1959). Sementara itu, pemahaman bagaimana mewujudkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan UUD'45 berbeda antara rezim yang satu dengan rezim yang lainnya. Berbeda pada periode Dernokrasi Terpimpin 1959-1965 dan periode Demokrasi Pancasila 1966-1998, dan berbeda pula pada paska Orde Baru.
Dalam periode demokrasi terpimpin, seluruh anggota MPR dipilih dan diangkat oleh Presiden. Pada masa ini, tidak ada pemilihan umum yang memang tidak disebutkan dalam UUD'45. Presiden dalam hal ini mengambil seluruh peran masyarakat dalam memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Majelis perwakilan. Dari total 1000 anggota MPR, 400 anggota MPR dipilih rakyat dan 600 dipilih langsung oleh Presiden atau sebagai bagian penugasan dari eksekutif (Utusan Daerah) atau penugasan dari ABRI. Dalam Era Pasca Orde Baru, jumlah wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum ditingkatkan dari 400 menjadi 462 anggota DPR/MPR. Sementara itu, keberadaan TNI/POLRI di DPR masih dipertahankan walaupun jumlahnya dikurangi dari 75 menjadi 38 orang. Pemahaman mengenai Utusan Daerah dan Utusan Golongan masih juga mengalami perubahan. Pada era ini, Utusan Daerah dipilih oleh DPRD, tidak lagi melalui Muspida, dan Utusan Golongan dipilih oleh KPU (lembaga penyelenggara pemilihan umum dan bersifat ad hoc), tidak lagi ditunjuk dan dipilih langsung oleh Presiden.
Sejarah keberadaan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat baru dimulai sejak Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.' Sebelum dekrit Presiden 5 Juli 1959, MPR belum pemah terbentuk karena kesibukan pemerintah dalam mempertahankan kemerdekaan (1945-1949) atau karena UUD'45 tidak digunakan lagi sebagai konstitusi negara Indonesia (1949-1959). Sementara itu, pemahaman bagaimana mewujudkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan UUD'45 berbeda antara rezim yang satu dengan rezim yang lainnya. Berbeda pada periode Dernokrasi Terpimpin 1959-1965 dan periode Demokrasi Pancasila 1966-1998, dan berbeda pula pada paska Orde Baru.
Dalam periode demokrasi terpimpin, seluruh anggota MPR dipilih dan diangkat oleh Presiden. Pada masa ini, tidak ada pemilihan umum yang memang tidak disebutkan dalam UUD'45. Presiden dalam hal ini mengambil seluruh peran masyarakat dalam memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Majelis perwakilan. Dari total 1000 anggota MPR, 400 anggota MPR dipilih rakyat dan 600 dipilih langsung oleh Presiden atau sebagai bagian penugasan dari eksekutif (Utusan Daerah) atau penugasan dari ABRI. Dalam Era Pasca Orde Baru, jumlah wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum ditingkatkan dari 400 menjadi 462 anggota DPR/MPR. Sementara itu, keberadaan TNI/POLRI di DPR masih dipertahankan walaupun jumlahnya dikurangi dari 75 menjadi 38 orang. Pemahaman mengenai Utusan Daerah dan Utusan Golongan masih juga mengalami perubahan. Pada era ini, Utusan Daerah dipilih oleh DPRD, tidak lagi melalui Muspida, dan Utusan Golongan dipilih oleh KPU (lembaga penyelenggara pemilihan umum dan bersifat ad hoc), tidak lagi ditunjuk dan dipilih langsung oleh Presiden.
Terlalu banyaknya penafsiran yang bisa dilakukan terhadap UUD'45 dengan gejolak sosial politik; yang selalu
menyertainya, menyebabkan tekanan untuk melakukan perubahan terhadap
konstitusi negara Indonesia sesuatu yang tidak terhindarkan. Maka sejak, tahun
1999 melalui Sidang Umum MPR dilakukan amandemen pertama UUD'45 hingga
amandemen keempat melalui Sidang Umum MPR
tahun 2002. Amandemen kesatu hingga keempat tersebut membawa perubahan terhadap pelaksanaan kedaulatan
rakyat di Indonesia.
MPR berdasarkan UUD'45 yang telah diamandemen masih memegang peranan yang sangat penting dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Walaupun fungsinya sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat telah digantikan oleh UUD (Pasal 1 ay at 2 UUD'45 yang telah diamandemen). Namun sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UU'45 yang diamandemen) secara tidak langsung, MPR masih berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, jaminan untuk dapat mendudukan wakil-wakil rakyat yang benar-benar dapat menyampaikan aspirasi rakyat sangatlah diperlukan.
MPR berdasarkan UUD'45 yang telah diamandemen masih memegang peranan yang sangat penting dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Walaupun fungsinya sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat telah digantikan oleh UUD (Pasal 1 ay at 2 UUD'45 yang telah diamandemen). Namun sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UU'45 yang diamandemen) secara tidak langsung, MPR masih berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, jaminan untuk dapat mendudukan wakil-wakil rakyat yang benar-benar dapat menyampaikan aspirasi rakyat sangatlah diperlukan.
MPR terdiri
dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum (pasal 2 ayat 1 UUD'45 yang
diamandemen). Artinya tidak ada lagi anggota perwakilan rakyat yang tidak
berasal dari proses pemilihan umum seperti selama ini terjadi. Begitu pula
dengan Presiden yang selama ini dipilih melalui MPR juga secara langsung
dipilih oleh rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan peran rakyat yang
diberikan UUD'45 hasil amandemen dalam
memilih wakil-wakilnya untuk duduk di pemerintahan.
Namun adanya pemilihan umum belum
lah menjamin rakyat dapat benar benar
memilih wakil yang dipercayainya. Selarna ini, dalam proses pemilihan umum, kecuali pemilu 19§5, rakyat hanya
memilih partai. Partai lah yang akan menentukan siapa yang akan duduk di
lembaga perwakilan rakyat. Hal ini,
seringkali menyebabkan rakyat tidak tahu siapa orang yang mewakilinya di
lembaga perwakilan. Untuk itu, pemilihan umum seharusnya tidak membatasi rakyat
hanya memilih partai namun sekaligus memilih orang yang akan mewakilinya.
Pengaturan sistem pemilihan umum
diatur dalam UU pemilu. Saat ini, Panitia Kerja DPR sedang melakukan penyusunan
UU Pemilu yang akan digunakaii dalam
Pemilihan Umum 2004. Sistem Proporsional Tertutup (closed list) seperti
yang selama ini dilakukan tetap menjadi pilihan bagi PDI-P. Sistem ini
akan menguntungkan partai karena kekuasaan untuk memilih Orang yang akan duduk
di DPR ada ditangan partai. Namun rakyat sebagai pemilih tentu akan dirugikan
karena hanya mencoblos partai. Sementara itu, partai lainnya lebih mendukung
Sistem Proporsional Terbuka (open list). Sistem ini akan memberikan
peran kepada rakyat pemilih dalam memilih secara langsung orang-orang yang
paling dipercayainya untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja
diantara dua pilihan di atas, harapan lebih tertuju kepada Sistem Proportional Terbuka.
Daftar Pustaka
http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/05/kedaulatan-rakyat-dan-sistem.html
http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/telaah_konstitusional.html
http://pandi-baskara.blogspot.com/2013/02/makna-kedaulatan-rakyat_28.html#sthash.vlDSQ7sY.dpuf
http://kedaulatan.wikia.com/wiki/Kategori:Teori_kedaulatan_rakyat_menurut_jean_bodin
http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/05/kedaulatan-rakyat-dan-sistem.html
http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/telaah_konstitusional.html
http://pandi-baskara.blogspot.com/2013/02/makna-kedaulatan-rakyat_28.html#sthash.vlDSQ7sY.dpuf
http://kedaulatan.wikia.com/wiki/Kategori:Teori_kedaulatan_rakyat_menurut_jean_bodin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar