Jumat, 19 September 2014

SEJARAH PEMILU DI INDONESIA.


SEJARAH PEMILU DI INDONESIA.
Indonesia sebagai negara yang merdeka ditandai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. yang dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada saat itu rakyat menghendaki mereka berdua menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.
Pada awal kepemimpinannya Soekarano mendapat dukungan penuh dari seluruh rakyat Indonesia. Hingga pada Pemilihan umum 1955 yaitu Pemilu pertama di Indonesia pun masih mendapat dukungan penuh.

1. Pemilu 1955.
Pemilu pertama di Indonesia dilakukan pada tahun 1955. Dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Pemilu ini dilakukan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
Partai-partai besar yang memenangkan pemilu pertama ini antara lain Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pada Pemilihan umum yang pertama berhasil ikut dalam kesempatan tersebut adalah pertai-partai sebagai berikut :
  • 1. Partai Nasional Indonesia (PNI)
  • 2. Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi)
  • 3. Nahdatul Ulama (NU)
  • 4. Partai Komunis Indonesia (PKI)
  • 5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
  • 6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
  • 7. Partai Katolik
  • 8. Partai Sosial Indonesia (PSI)
  • 9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  • 10. Partai Islam Perti (Peratuan Tarbiyah Islamiyah)
  • 11. PRN
  • 12. Partai Buruh
  • 13. GPPS
  • 14. PRI
  • 15. PPPPRI
  • 16. Partai Murba
  • 17. Baperki
  • 18. PIR Wongsonegoro
  • 19. Garinda
  • 20. Permai
  • 21. Persatuan Daya
  • 22. PIR Hazairin
  • 23. PPTI
  • 24. AKUI
  • 25. PRD
  • 26. PRIM
  • 27. Acoma
  • 28. Partai R. Soedjono Prawiro Soedarmo.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu: Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu, Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

2. Pemilu 1971.
Setelah pemilu pertama pada tahun 1955 Indonesia tidak lagi melakukan pemilu karena legislatif menyatakan Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup. Sampai pada kejadian G30S/PKI barulah pada tahun 1966 dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret, yang dikatakan sebagai babak baru pemerintahan Indonesia kepada pemerintah baru yang dinamakan Orde Baru.
Pada tanggal 3 Juli 1971 dengan landasan operasional Tap. No. XLII/MPRS/1968 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 jis. Undand-Undang Nomor 16 Tahun 1969, diikuti oleh 10 partai politik peserta Pemilu, untuk memilih 360 anggota DPR.
Sejak tahun 1971 barulah dapat dilaksanakan pemilu secara berkala. Pemilu 1971 dilakukan adalah pemilu yang pertama pemerintah Orde Baru. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Secara lengkap peserta pemilihan umum tahun 1971 adalah sebagai berikut :
  • 1. Golongan Karya (Golkar)
  • 2. Partai Nasional Indonesia.
  • 3. Nahdatul Ulama (NU).
  • 4. Partai Katholik.
  • 5. Partai Murba.
  • 6. Partai Syariat Islam Indonesia (PSII).
  • 7. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).
  • 8. Partai Kristen Indonesia.
  • 9. Partai Muslimin Indonesia.
  • 10. Partai Islam Perti.
3. Pemilu Orde Baru (1977-1997).
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada 2 Mei 1977, 4 Mei 1982, 23 April 1987, 9 Juni 1992, 29 Mei 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Dalam Pemilu tahun 1977 partai politik digabung menjadi dua partai besar yaitu partai-partai kristen seperti Parkindo dan Partai Katholik ditambah dengan PNI, Murba, dan IPKI enjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sedangkan partai-partai Islam seperti NI, Parmusi, PSII, Perti, menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

4. Pemilu 1999.
Setelah presiden Soeharto dilengserkan pada tanggal 21 Mie 1998 kemudian jabatan presiden digantikan oleh wakilnya yaitu prof. Dr. BJ. Habibie. Atas desakan publik maka Pemilu dipercepat menjadi tahun 1999.
Dengan Pemerintahan baru ini maka dikeluarkanlah peraturan-peraturan baru antara lain :
  • 1. UU. Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
  • 2. UU. Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  • 3. UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang MPR dan DPR.
Pemilu yang dilakukan pada era reformasi ini dilakukan dengan demokratis karena seluruh peninggalan Orde Baru yang otoriter dan melanggar kebebasan rakyat akan digantikan dengan pemerintah baru yang diharapkan bisa lebih baik lagi.
Karena adanya kebebasan mendirikan partai politik maka setahun setelah Reformasi, pemilihan umum dilaksanakan. Para pesertanya tidak lagi tiga kontestan tetapi membengkak menjadi lebih dari 100 partai politik, yang setelah diseleksi hanya 48 partai yang dapat ikut dalam Pemilu 1999, Dari 48 partai politik hanya 21 partai yang mendapat kursi di DPR RI. Partai-partai yang ikut serta dalam Pemilu yaitu :

  • 1. Partai Indonesia Baru
  • 2. Partai Kristen Nasional Indonesia
  • 3. Partai Nasional Indonesia
  • 4. Partai Aliansi Demokrasi Indonesia
  • 5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
  • 6. Partai Umat Islam
  • 7. Partai Kebangkitan Umat
  • 8. Partai Masyumi Baru
  • 9. Partai Persatuan Pembangunan
  • 10. Partai Syarikat Islam Indonesia
  • 11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  • 12. Partai Abul Yatama
  • 13. Partai Kebangsaan Merdeka
  • 14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  • 15. Partai Amanat Nasional
  • 16. Partai Rakyat Demokratik
  • 17. Partai Syarekat Islam Indonesia 1905
  • 18. Partai Katholik Demokrat
  • 19. Partai Pilihan Rakyat
  • 20. Partai Rakyat Indonesia
  • 21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
  • 22. Partai Bulan Bintang
  • 23. Partai Solidaritas Pekerja
  • 24. Partai Keadilan
  • 25. Partai Nahdatul Ulama
  • 26. PNI Front Marhaenis
  • 27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  • 28. Partai Republik
  • 29. Partai Islam Demokrat
  • 30. Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen
  • 31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  • 32. Partai Demokrasi Indonesia
  • 33. Parta Golkar
  • 34. Partai Persatuan
  • 35. Partai Kebangkitan Bangsa
  • 36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
  • 37. Partai Buruh Nasional
  • 38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royang
  • 39. Partai Daulat Rakyat
  • 40. Partai Cinta damai
  • 41. Partai Keadilan dan persatuan
  • 42. Partai Solidaritas Pekerja Saeluruh Indonesia
  • 43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
  • 44. Partai Bineka Tungal Ika
  • 45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
  • 46. Partai Nasional Demokrat
  • 47. Partai Umat Muslimin Indonesia
  • 48. Partai Pekerta Indonesia


Pemilu tahun 2004 diselenggarakan oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai poliyik peserta pemilu dan pemerintah yang bertanggng jawab kepada Presiden.

5. Pemilu 2004.
Pada Pemilu tahun 2004 Indonesia mengubah sistem Pemilu menjadi Pemilihan Langsung Presiden oleh rakyat melalui cara mencoblos tanda gambar presiden yang akan dipilih.
Dengan sistem seperti ini Pemilu 2004 diharapkan dapat mewakili suara rakyat dalam memilih presiden yang diinginkan. Setiap daerah pemilihan memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Melalui TPS inilah rakyat memilih calon presiden yang diinginkan dengan azas "LUBERJURDIL" artinya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ( pasal 2 UU no.12 Tahun 2003 ).
Sistem baru mengharuskan pemilih mencoblos tanda gambar parpol dan nama/foto para calon legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung calon presiden dan cawapres pilihan mereka. Pemenang Pemilu ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Berikut adalah partai peserta Pemilu tahun 2004 dengan ketua umumnya masing-masing dan nomor urutnya, yaitu :
  • 1. PNI Marhaenisme (Sukmawati Soekarno Putri).
  • 2. Partai Buruh Sosial Demokrat (Dr. Muchtar Pakpahan)
  • 3. Partai Bulan Bintang - PBB (Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.)
  • 4. Partai Merdeka (Adi Sasono)
  • 5. Partai Persatuan Pembangunan - PPP (Hamzah Haz)
  • 6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan - PDK (Prof. Dr. Ryaas Rasyid, MA.)
  • 7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru - PIB (Dr. Syahrir)
  • 8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (Erros Djarot)
  • 9. Partai Demokrat (Prof. Dr. S. Budhisantoso)
  • 10. Partai Keadilan Persatuan Indonesia - PKPI (Eddy Sudradjat)
  • 11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (Dimmy Haryanto)
  • 12. Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia - PPNUI (KH. Syukron Makmun)
  • 13. Partai Amanat Nasional - PAN (Prof. Dr. Amin Rais, MA.)
  • 14. Partai Karya Peduli Bangsa - PKPB (HR. Hartono)
  • 15. Partai Kebangkitan Bangsa - PKB (Alwi Shihab, Ph.D.)
  • 16. Partai Keadilan sejahetra - PKS (Dr. Hidayat Nurwahid)
  • 17. Partai Bintang Reformasi - PBR (KH. Zainudin MZ.)
  • 18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan -PDIP (Megawati Soekarno Putri)
  • 19. Partai Damai Sejahtera - PDS (Ruyandi Hutasoit)
  • 20. Partai Golongan Karya - Golkar (Akbar Tanjung)
  • 21. Partai Patriot Pancasila - PP (Yapto Soerjo Sumarno)
  • 22. Partai Serikat Indonesia - PSI (Siswono Yudohusodo)
  • 23. Partai Persatuan Daerah - PPD (Oesman Sapta)
  • 24. Partai Pelopor (Rachmawati Soekarno Putri).
Pemilu ini dapat dikatakan Pemilu yang paling demokratis di Indonesia sejak Pemilu pertama pada tahun 1955. Dikatakan sangat demokratis karena rakyat dapat menentukan sendiri siapa yang akan ditunjuk sebagai Presiden tidak hanya dalam memilih wakilnya baik DPR, DPD, maupun DPRD.
Maka Pemilu Tahun ini sering disebut sebagai "Pesta Demokrasi" oleh para Politisi. Terpilih sebagai presiden pada Pemilu ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono yang hingga saat ini masih menjabat sebagai presiden.




DAFTAR PUSTAKA
Joeniarto, S.H., "Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia", Bumi Aksara,
Cet.5, Jakarta, 2001.
Simorangkir, J.C.T., S.H., "Hukum dan Konstitusi Indonesia 3", CV Haji
Masagung, Jakarta, 1988
Syafiie, H. Inu Kencana, Drs., M.Si., dan Azhari, SSTP., M.Si., Sistem Politik
Indonesia,PT Refika Aditama,cet.2, Bandung, 2005.
Dipostkan Oleh Risqan Abdullah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar