Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
Negara atau dengan kata lain perkataan.
Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan
sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik
Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta
pemerintah Negara Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan
negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua
itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam
kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI.
Berarti
semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang,
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah),
Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya,
harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua
produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum
yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk
hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak
awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala
sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak
bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai
Sumber hukum Positif
Dalam
kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik
indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD
1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian
seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada
pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau
dasar filsafat negara RI.
Dalam
alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu
hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-
peraturan hokum
Dengan
di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka
pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan
demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial,
ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945,
Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm.
Bung Karno : Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang
Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan
nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan
dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang
hidup dalam kalbu rakyat kita. “Proklamasi” tanpa “Declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai
falsafah. Tanpa mempunyai Dasar Penghidupan Nasional, tidak mempunyai pedoman,
tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison
d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing
dari bumi “Ibu Pertiwi”.
Kemerdekaan
adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam alam
kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan
prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan
bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia diproklamasikan
untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam
mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di dalam
kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas” untuk mencapai cita-cita
nasional Indonesia.
Dari
kutipan di atas jelas dapat kita ketahui bahwa di dalam Deklarasi Kemerdekaan
yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan dapat menemukan falsafah,
pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa
Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan dapat menemukan “raison d’etre” (alasan keberadaan/
eksistensi) bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi)
serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945. Diharapkan setidak-tidaknya kita akan
dapat melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
Alinea pertama merupakan
asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal :
pertama :
kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
kedua
:
penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan
demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah
negara bangsa (nation state) yang
berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini
dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia”.
Atas
dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo
nasionalism, melainkan nasionalisme
yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun
adalah nasionalisme yang menjunjung
tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat
menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar
kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan..
Berdasarkan
prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan.
Oleh
karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan,
baik penindasan bangsa atas bangsa
(exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
GAMBARAN
STAATSFUNDAMENTALNORM DALAM PEMBUKAAN
UUD :
Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm
dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang
fundamental. Di atas telah diuraikan
betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
yang sering disebut juga dengan istilah Preambule,
atau Mukaddimah.
Karena
dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm
yang merupakan prinsip atau pandangan filsafat yang melandasi perumusan batang
tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena
dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm yang merupakan penjabaran Staatsidee, maka merubah Pembukaan suatu
UUD berarti merubah atau membubarkan suatu negara.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.
Pancasila,
UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek,
yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan,
yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan
perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para
tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara RI.
Yang
tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal
18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila
mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara
fundamental. Yang menjalankan dirinya
sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Negara
kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila
sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan
puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan
kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak
kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan
perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk
mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam
masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan
perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk
memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan
perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik,
negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang
lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditinjau
dari fungsinya, yaitu :
a.
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b.
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c.
Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
Hubungan
Pancasila dengan UUD 1945.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan
secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan
tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat
pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma
ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan
perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang,
peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD
1945.
Jika
mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita
luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi
Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa
kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan
bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil
mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan
pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan
perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
Terakhir
alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan
yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan
cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah
Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan
dasar negara.
Keseluruhan
Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup,
tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana
telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar
negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa
tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut
dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
risqan146@gmail.com
sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar